Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran penting bagi sebuah kemajuan bangsa. Dalam konteks bisnis saat ini telah mengalami pergeseran cara transaksi ke arah digital, dimana hal ini dapat menjadi peluang bisnis baru yang menjanjikan bagi siapapun. Tren dunia saat ini sedang meningkat dengan pesat adalah perdagangan pasar fisik aset kripto. Popularitas aset kripto di Indonesia pun semakin diminati dan banyak permintaan atau penawaran oleh masyarakat, khusnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Perdagangan pasar fisik aset kripto selalu mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya sangat meluas yang ditandai oleh harga aset kripto yang semakin melambung tinggi. Nilai kapitalisasi aset kripto di dunia pada tanggal 10 Agustus 2021, market cap seluruh aset kripto atau aset digital telah menyentuh angka USD $1,852,636,976,343.1 Harga tersebut dibentuk pasar (market) berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Aset kripto (crypto asset) tersebut seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, Cardano, Ripple dan lainnya yang merupakan satu bentuk New Payment Method berupa Virtual Currency.
Pertumbuhan aset kripto di Indonesia sudah sangat baik, meskipun aset kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun aset kripto dapat digunakan seperti layaknya emas atau penyimpan suatu nilai yang berharga. Dua cara paling umum untuk mendapat untung dari cryptocurrency adalah trading dan investasi.
Mekanisme dalam permainan aset kripto ini sangat sederhana dan seakan mirip dengan trading saham (kegiatan jual beli saham dalam jangka waktu tertentu). Nantinya setiap pedagang fisik aset kripto (trader) akan menentukan harga beli dari kripto yang akan diinginkan dan kemudian akan menentukan pula harga jual yang diinginkan. Pada saat terjadi kesepakatan pasar oleh para pelanggan aset kripto, maka transaksi atas aset kripto akan terjadi. Namun dalam bermain kripto ini diperlukan upaya ketelitian yang tepat guna memperjual belikan aset kriptonya agar dapat terjadi capital gain atau keuntungan.
Kripto ini juga bisa dikatakan sebagai investasi, karena biasanya dia membeli pada saat harga itu murah lalu menjualnya dengan harga yang mahal. Namun saja aset kripto ini tidak mirip dengan produk investasi yang menjanjikan dengan keuntungan. Salah satu komoditi di bidang aset digital yang dapat dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah aset kripto. Aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Perdagangan aset kripto juga harus memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memiliki tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik serta dipergunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka, memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi inovasi serta perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto.
Aset kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (“Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019”). Aset kripto yang diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset);
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap) untuk Kripto aset utilitas;
- Masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia;
- Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Saat ini pemerintah Indonesia melalui Peraturan BAPPEBTI No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, telah merilis atau menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Dengan keluarnya aturan tersebut, hanya aset kripto yang terdaftar dalam peraturan tersebut yang dapat diperdagangkan.
Dalam hal ini, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang ada dan mempertimbangkan faktor-faktor keamanan termasuk likuiditasnya. Penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pemain, investor, pedagang dan lembaga terkait dalam bertransaksi perdagangan aset kripto. Sehingga optimalisasi yang dijalankan itu dapat berdampak manfaatnya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.
Perdagangan aset kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala BAPPEBTI. Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut, maka Bursa Berjangka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); b) mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan c) memiliki paling sedikit 3 (tiga) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Kemudian ketentuan tersebut telah berubah sebagaimana ditemukan dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan BAPPEBTI No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aseet) di Bursa Berjangka yang menyatakan bahwa “Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPPEBTI yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
- Memiliki paling sedikit 3 (tiga) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan
- Memiliki sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
Dalam hal sistem pelaporan pada ketentuan tersebut, wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen dan berkompeten di bidang sistem informasi dengan sumber daya manusia yang memiliki Certified Information System Auditor (CISA) guna mendapatkan Persetujuan Kepala BAPPEBTI.
Sedangkan masih berdasarkan Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019, untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada pasar fisik aset kripto tersebut, maka Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);
- Memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
- Memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
- Memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal; dan
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).
Selain memenuhi kewajiban-kewajiban diatas tersebut, pedagang fisik aset kripto wajib melaksanakan pemberitahuan setiap perubahan sistem, bisnis proses dan tata tertib yang dimiliki, menyediakan akses diseluruh sistem agar dapat dipergunakan dan diawasi oleh BAPPEBTI, mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan aset kripto, menyampaikan laporan berkala serta mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan BAPPEBTI, otoritas atau kementrian/lembaga lain.
Dalam hal terjadi suatu perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, maka terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak. Namun apabila tidak tercapai mufakat, para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Ketika sarana penyelesaian yang disediakan oleh Bursa Berjangka tidak mencapai mufakat, maka para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak tersebut.
Dengan begitu, aset kripto telah menjadikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Pengaturan yang berlaku mengenai aset kripto bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan dari nasabah dan memastikan transaksi dapat dilakukan secara aman serta mendorong perdagangan aset kripto di Indonesia dapat berkembang baik dan pesat dengan tata kelola yang baik di kemudian hari.
Sehubungan dengan daftar aset kripto yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI, saat ini masih banyak kasus-kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang dan sebagainya. Banyak yang telah memperdagangakan aset kripto tersebut tanpa ditetapkan secara resmi oleh BAPPEBTI dan tidak memenuhi persyaratan minimum sebegai aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.
Produk kripto ini merupakan produk yang sifatnya sangat spekulatif atau biasa disebut dengan “High Risk – High Gain”, dimana masyarakat harus jeli dan paham betul mengenai aset kripto yang memiliki fluktuasi harga yang sangat tinggi. Fluktuasi harga kripto mengikuti mekanisme pasar global secara luas. Dalam melakukan investasi aset kripto juga harus memastikan dana yang digunakan adalah dana untuk invesasti jangka panjang.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau harus berhati-hati dan tetap waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto dimana segala resiko yang terjadi atas hal ini akan ditanggung oleh diri sendiri. Sehingga kita harus paham betul dan tetap mempelajari lebih lanjut mengenai mekanisme transaksi, keuntungan dan kerugiannya.
Seluruh informasi yang disediakan bertujuan untuk pendidikan dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Setiap ketergantungan pada materi yang terkandung di sini adalah risiko pengguna sendiri.
Herzani Law Firm adalah firma hukum multi-spesialisasi yang berkomitmen untuk melayani klien individu, perusahaan, dan korporat. Kami akan selalu membantu, mendampingi dan mewakili klien dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik secara nasional maupun global.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui alamat email di herzani@herzanilawfirm.id atau https://herzanilawfirm.id/
Source :
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto
- https://coinmarketcap.com/, diakses pada tanggal 12 Agustus 2021


1 Comment. Leave new
Artikel yang bagus, menambah wawasan tentang crypto currencies