Resign Sebelum Kontrak Habis? Apakah Mendapatkan Uang Kompensasi atau Dikenakan Sanksi?

Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Perjanjian kerja pun juga harus dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perjanjian Kerja itu sendiri merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja memiliki 2 (dua) macam perjanjian kerja yaitu

  1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa dikenal dengan Karyawan Kontrak
    Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
  2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang biasa dikenal dengan Pekerja Tetap
    Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Berdasarkan Pasal 81 Angka 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah mengubah ketentuan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa :

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu sebagai berikut:”

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Sebagaimana penjelasan pasal diatas, ketentuan PKWT berdasarkan jangka waktu telah dinyatakan dalam poin (b), (c), dan (d), sedangkan ketentuan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat dilihat dalam poin (a) saja. Hal tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) PP 35/2021, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Kemudian berdasarkan Pasal 81 Angka 15 Ayat (3) UU Cipta Kerja, perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) PP 35/2021 dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 Ayat (4) PP 35/2021.

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Perjanjian kerja berakhir apabila:”

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kemudian bagi anda karyawan kontrak (PKWT) yang ingin melakukan pengunduran diri atau resign dari sebuah pekerjaan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PKWT, maka sebagaimana Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sebagai contoh, jika pekerja atau karyawan kontrak memiliki sisa waktu 3 (tiga) bulan dari jangka waktu perjanjian kerjanya, maka karyawan tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar 3 (tiga) bulan upah kerjanya.

Selanjutnya bagaimana dengan karyawan kontrak yang resign sebelum jangka waktu kontaknya itu habis, apakah berhak terima uang kompensasi? Dalam hal ini, apabila pada saat PKWT itu berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh berdasarkan Pasal 81 Angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A Ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 81 Angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 Ayat (1) huruf b dan c UU Ketenagakerjaan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 17 PP 35/2021 bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT sepanjang karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Dengan demikian, karyawan yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT atau kontrak habis maka karyawan kontrak tersebut wajib membayar ganti rugi. Namun disisi lain, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada karyawan kontrak yang resign sebelum jangka waktu PKWT atau kontrak berakhir yang besarannya itu disesuaikan dengan masa kerjanya.

Sumber :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Gambar: Pixabay

WRITTEN BY

Previous Post
Tanda Tangan Elektronik (E-Signature) di Mata Hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed